Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mba mau nanya pengisian kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor di SPT Tahunan. apakah di No bukti boleh diisikan dengan nomor PIB? atau lawan transaksi harus memberikan bukti potong?


Jawaban

untuk petunjuk pengisian kredit pajak mengikuti ketentuan diatas yaa. Kalau OP dilampiran PER 36/2015. Nomor bupotnya juga dijelaskan diatas.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C Y E C
T O H K I