Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pelayaran, pelayarannya diluar negeri, tapi transaksinya dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri, PPN nya gimana ya?


Jawaban

Kalau memenuhi definisi penyerahan dalam negeri, ada PPN, konfirmasi KPP

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y Q M X
P G P V V