#31Q mas mba wp tanya jika universitas menyelenggarakan rapat koordinasi. Peserta mendapatkan uang transport dan uang harian (half day). Apakah atas uang harian half day tsb dipotong pph pasal 21? Terimakasih
#31A Halo fitri, objek PPh 21 semua diatur di PER-16/PJ/2016. untuk kasus tsb paling mendekati ke imbalan kepada peserta kegiatan. Pasal 1 angka 23 PER-16/PJ/2016 Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya. jika memenuhi itu, maka silahkan dikenakan PPh
FERY DWI FEBRIANTO