Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp udah buat bukti potong pph pasal 23 atas jasa angkutan dimana menggunakan dokumen faktur pajak. jika ada fp pengganti, apakah perlu dibetulkan bukpotnya? dpp dan ppn nya tidak berubah.


Jawaban

sebenarnya tidak begitu material. tapi boleh saja disarankan untuk dilakukan pembetulan bukti potong ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A F Q᠎ F
Q F C T B