Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp mau buat cv atau pt yg memberikan jasa arsitek, bisa pakai PP 23 gak ? kalau memberikannya jasa arsitek dalam rangka kontruksi ?


Jawaban

kalau jasanya yg diberikan ini arsitek maka tidak bisa menggunakan PP 23 berarapun omset karena itu jasanya sehubungan dengan pekerjaan bebas jd gabisa pakai pp 23. kalau jasa arsiteknya dalam rangka konstruksi brti nanti dikenakannya pph final atas kontruksi

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U J R O
Y W C X R