upenerima bkp udah buat sppb di april, pemasukan barang di april tapi sampai sekarang penjual belum buat fp
masih bisa menerbitkan fp tapi dianggap telat buat fp. penjualnya kena sanksi telat buat fp Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
FRISKA SALSABILA