Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

upenerima bkp udah buat sppb di april, pemasukan barang di april tapi sampai sekarang penjual belum buat fp


Jawaban

masih bisa menerbitkan fp tapi dianggap telat buat fp. penjualnya kena sanksi telat buat fp Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U P R X
L E L U H