Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 17 th 2013 ps 47 ayat 3. 3 hari QA terhitung dr tgl surat risalah atau dr tgl ttd Kakap Di risalah?


Jawaban

Kalo di PMKnya, disebutkan paling lama 3 hari sejak penandatanganan risalah pembahasan oleh tim pemeriksa dan WP. Diinfokan juga ke WPnya ya mas, aturannya ada perubahan di pmk-184/2015, ada tambahan di ayat (2) pasal 47 nya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H J G᠎ U
L W L K J