Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pembeli tidak mau dipungut PPN nya, akhirnya si penjual yg nalangin dan nyetorin PPN nya. Ada gak sih aturan terkait case macam ini yg bikin pembeli jd gak bisa ngreditin?


Jawaban

Aturan pengkreditan PM, di pasal 9 UU PPN sih

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S F A F
G M X D P