mas mbak wp sebagai pemotong nanya, untuk skb per-1 kan diatur di se-11 bisa pake fotokopi skb yg dilegalisir ke KPP. Nah apakah ada aturan lebih lanjut yg menyebutkan untuk transaksi pertama harus fc legalisir (asli) dan transaksi seterusnya bisa fc legalisairnya saja?
selama memang sesuai di se bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”. Dia langsung pake FC legalisir pun gapapa dan yang asli nanti dia simpan kalo kalo ada transaksi lainnya lagi dan yg dilagaslisir udah habis
SABRINA AYU WARDHANI