WNA sudah lama punya npwp dan menerima penghasilan dari luar negeri juga. pajaknya bagaimana ya?
kalau memenuhi kriteria Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing di PMK 18, maka atas penghasilan LN tidak dipajaki di indonesia. sebaliknya, apabila tidak memenuhi maka kena world wide income, apabila ada pemotongan dari LN bisa jadi kredit pajak pph 24 sesuai pmk 192
ARRY MUKTI PRABOWO