Apabila aturan pelaporan spt badan terbaru, apakah data asset yang di TA kan tidak bisa diinput dalam eform yah? kalau saya tidak salah, eform tidak bisa mengesave data penyusutan dengan Nilai NOL. sementara asset ex TA kan tidak boleh disusutkan ? benar begitu kah bapak? lalu pertanyaannya, pada SPT badannya bagaimana? apakah asset TA nya tidak diisikan?
untuk pengisian harta dgn penyusutan nilainya 0 itu bisa dieform ya mas, tapi pake mekanisme impor. harta TA ini sepanjang masih dimiliki/ dikuasai sampe akhir tahun pajak kan ttp dilapor di spt ya. untuk harta TA memang tidak bisa disusutkan betul.
FIDHIA RETNO SAFITRI