mengenai pph unifikasi, saya melaporkan ssp pph final sewa tanah dan bangunan ke pph dibayar sendiri. Seharusnya saya menerbitkan bukti potong untuk pph final tsb. Saya mencoba membatalkan ssp tersebut tapi tidak bisa. Apakah atas ssp tersebut langsung dipbk?
Pada kolom aksi di daftar bukti setor atas pph yang disetor sendiri ada aksi untuk edit dan hapus. coba gali apakah wp tidak bisa melakukan hapus? pastikan sudah memilih masa pajak yang benar di kata kunci pencarian.
NATALIA KRISWINANDAR