izin bertanya mas/mba mau bertanya mengenai SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ ATAU NILAI PABEAN yang kami terima, mau kami input di Pajak Masukan/Dokumen Lain Pajak Masukan. Untuk mengisi Nama Lawan Transaksi apakah sesuai dengan PIB yang sebelumnya kami terima ?
jika dalam SPTNP tidak mengubah lawan transaksinya, artinya sama dengan PIB
HALIMATUSSADIAH