wp mau lapor pelaporan le-2 spph kebijakan 2, namun ada error di djponline, setelah konsultasi ke KPP, spph wp dicabut oleh kpp, wp menanyakan apakah bisa ikut pps?
Jawaban
tidak bisa, konfirmasi ke KPP untuk alasa pencabutannya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.