Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon info apakah Wajib Pajak jenis SPT 1770SS harus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ? Tolong berikan penjelasan.


Jawaban

Iyaaa mas, secara ketentuan ngga dibatasi SPT jenis apa yang dilaporkan. Sepanjang masuk objek PPS maka WP dapat mengikuti PPS. Harta yang dapat diikutkan PPS selanjutnya diatur di PMK 196/2021. Untuk kebijakan 1 sesuai dengan pasal 2, sedangkan kebijakan 2 diatur di pasal 5. Sama PPS merupakan program sukarela ya mas, jadi tidak ada keharusan mengikuti PPS.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V​ C T P
C N G​ R R