Kalau PKP hanya menyerahkan bkp atas hasil Pertanian tertentu apakah perlu PKP?
Ikut mekanisme umumnya, jika sudah lebih dari 4,8 M maka wajib dikukuhkan (karena di PMK 64/20200 tidak diatur khusus terkait pengukuhan PKP nya)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI