WP A memiliki dana tunai dari sebelum tahun 2015 yg belum di TA-kan dan dipergunakan untuk membeli property pada tahun 2021. Bila mau ikut PPS kebijakan 1 namun sekarang sudah berwujud property, bila dilaporkan sbg uang tunai di kebijakan 1, apakah di spt 2022 boleh lapor bentuk property (konversi dari uang tunai)? 2. Dalam hal WP ikut TA dulu, namun ternyata SPT 2018-2020 blm pernah lapor .. bila sekarang mau ikut PPS kebijakan 2, apakah cukup lapor SPT 2020, atau SPT 2018-2019 harus lapor juga?
Atas uang tunai sebelum 2015 bisa diikutkan PPS, jadi bukan propertynya yg diikutkan PPS karna tahun perolehan property di tahun 2021. Untuk SPT Tahunan 2022 silakan dilaporkan harta yg masih dimiliki per 31 Des 2022. Salah satu syarat ikut PPS kebijakan 2 itu udah lapor SPT Tahunan 2020. Namun untuk SPT Tahunan 2018-2019 karna belum dilaporkan silakan bisa dilaporkan juga
FRISKA SALSABILA