Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#48Q twitter sumarni_sie @sumarni_sie 19m @kring_pajak Sore,mau tanya jika PTA merger dgn PTB, surviving entity adl PTA, efektif tgl 1 Ags 22. FP masukan sebelum tgl 1 Ags 22 yg blm dikreditkan oleh PTB bisa dikreditkan oleh PTA? bgm aplikasi di efaktur? Kpn paling lambat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PTB th’22? Thks


Jawaban

#48A : tidak bisa dikreditkan PT A karena beda NPWP. PT B sudah NE / dihapus atau belum NPWP nya? jika belum maka tetap wajib lapor. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP sttd UU HPP)

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J W Y P
K X J P V