p3b indonesia new zealand, kalau spln memberikan jasa media pengenaan pph nya gimana? wp sudah telpon ke kring pajak katanya masuk artikel 7 tapi di artikel 7 tidak ada yang menyebutkan jasa media
cek artikel lain yang ada di p3b, kalau nggak diatur di artikel/pasal khusus ya kemungkinan masuk ke artikel 7. kita tidak bisa menentukan, kembali ke self assesment wp. kalau wp masih bingung penegasan/konsultasinya ke kpp
LIA DESI ARTANTI