Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

A menggunakan jasa marketing B. B menggunakan jasa C. pph dan PPN nya ?


Jawaban

pph pasal 23 C dipotong B. B dipotong A, nanti pembayaran B ke C bisa dikurangkan dari bruto objek 23, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan. PPN nya normatif aja apabila ada penyerahan JKP oleh PKP berarti terutang.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E Y V A
N R U I J