pengalihan tanah/bangunan oleh op, kan pengecualian tidak bernpwp kalo orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. kalau pengalihannya lebih dari 60 jt gimana ?
orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. kalimat penghasilan disini tidak ada penjelasan lebih lanjut. seharusnya aman nya tetap daftarkan npwp, jika wp ragu bisa konfirmasikan ke kpp
RIZKIANTO