Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas ppn yang dibayarkan karena pemindahtanganan bkp strategis sebelum jangka waktu apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 23 ayat 7 PMK-115/2021)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P G K G
G Y᠎ M I C