Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan menerima komisi penjualan tanah sbg perantara, dikenakan pajak apa? ini masuk penghasilan lain2 perusahaan kak? masuknya di pajak terutang tahunan? perusahaan saya perantara saja dpt komisi, bukan bidang konstruksi/perumahan


Jawaban

Perusahaan ngasih jasa perantara penjualan tanah, dapat komisi. di PMK 141 th 2015 ada jasa perantara dan/atau keagenan. PPh 23, sepanjang termasuk jenis jasa di PMK tsb

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E Y N B
S J H L E