faktur pajak atas pembelian barang melalui marketplace, pakai fp digunggung apa boleh tanpa mencantumkan alamat lengkap pembeli
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
EMITA IKA IMANIAR