Ada cabang di wilayah KPP yg sama dengan pusat. KPP Pratama, gak perlu daftar cabang kan ya? Kalau ada cabang juga di wilayah administrasi lain harus daftar NPWP?
Jawaban
Tidak perlu. Perlu jika memang ada kegiatan usaha di sana.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.