Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pelaporan SPT Tahunan pt perorangan bisa pake eform kah?


Jawaban

Jadi untuk perseroan perorangan dianggap sebagai wajib pajak badan sesuai status badan hukum di PP 8 tahun 2021, lampiran SPT nya nanti juga mengikuti SPT tahunan badan sesuai di PER 02/2019, jadi tetap ada laporan keuangannya (di PP 8 tahun 2021 nya juga disebutkan perseroan perorangan diwajibkan membuat laporan keuangan), jd seharunya bisa mba pakai eform badan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A D F​ F
M W X Y N