Bila WP memiliki asuransi namun belum diinvestasikan sama sekali, kalau misal ikut PPS nilainya apa karena belum ada keuntungan?
Pasal 6 ayat (4) PMK 196/2021 dan normatif apakah memang ada harta/penghasilan yang belum diungkap atau tidak, jika tidak maka bukan objek PPS
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI