PPS- kalau WP lupa melaporkan modalnya di SPT apakah bisa ikut PPS? Modal tersebut bukan modal disetor akan tetapi modal karena adanya laba. Gimana?
Objek PPS kan harta yg belum/kurang diugkapkan dalam surat pernyataan TA atau SPT Tahunan 2020. Laba tersebut jika belum dilaporkan di SPT dan ngefek ke nilai hartanya maka bisa ikut PPS. Tapi kalau cuma ngefek ke transkrip elemen LK bagian modal aja harusnya gak jadi objek PPS. Bisa pembetulan SPT Tahunannya aja.
NIKEN PRATIWI