Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?
Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI