#51Q: mau bertanya untuk SHU anggota koperasi apakah merupakan objek pajak ? karena saya baca di uu no 11 tahun 2020 cipta kerja shu anggota koperasi bukan lagi objek pajak
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. , pembagi ke anggota koperasinya ga terutang pajak karena penghasilan tsb sudah dikenakan pajak ketika koperasi menerima penghasilan
FADHIL DWI YULIAN