Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q: mau bertanya untuk SHU anggota koperasi apakah merupakan objek pajak ? karena saya baca di uu no 11 tahun 2020 cipta kerja shu anggota koperasi bukan lagi objek pajak


Jawaban

bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. , pembagi ke anggota koperasinya ga terutang pajak karena penghasilan tsb sudah dikenakan pajak ketika koperasi menerima penghasilan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P X R F
Q Y L​ R J