dia diterbitkan SKPLB, terus diterbitkan STP juga. perlu dibayar gak ?
Jawaban
seharusnya proses pengembalian LB akan memperhitungkan utang pajak juga. tapi konsultasikan dengan KPP nya dulu aja. takutnya proses SKPKPP nya udah selesai
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.