Unifikasi, setor sendiri ternyata kelebihan setor pphnya, tapi sudah lapor. Saat mau dihapus, muncul keterangan tidak bisa hapus karena sudah dilaporkan.
Bisa mengajukan pmk 187/2015 atas kelebihan penyetorannya, tapi untuk pembetulannya konfirm ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO