Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#13Q: misal WP tahun 2011 ada harta hibah dan ada surat perjanjiannya. tapi belum dimasukkan ke dalam spt. nah itu harus diikutkan PPS apa ga ya min? terkait hibah itu dikecualikan dari objek pajak


Jawaban

#13A: Hibah yang masuk kriteria 4(3) yak pin, memang bukan objek PPh ya, tapi tidak dilarang ikut PPS pin (hasil penegasan internal). Dikembalikan lagi ke WP apakah ikut PPS/Pembetulan SPT selama belum diperiksa ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z L A R S
M O Y​ D​ O