Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau menanyakan terkait daluwarsa pajak disebutkan bahwa daluwarsa 5 tahun, dihitungnya tahun pajak 5 tahun atau 5 tahun dari Perusahaan melaporkan SPT Badannya ?


Jawaban

daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Jadi patokannya tahun pajak, buka kapan spt di lapor

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S Y D T
P H U I​ Y