ada perbedaan nilai harta yg dilaporkan di TA dan di lampiran 8A SPT Tahunan karena penyusutan. Apakah bermasalah?
Atas harta tambahan yg diikutkan TA di Tahun sesuai Surat Keterangan. Tapi secara perpajakan tidak boleh disusutkan/diamortisasi (PMK-118/2016)
AHMAD ALI MURTADHO