Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Hallo, saya mau tanya tentang PPN untuk publikasi kegiatan pemerintah oleh surat kabar atau perusahaan penyiaran, apakah kena PPN? Menurut UU HPP skrg gimana ya? https://twitter.com/bukancikiciki/status/1534542396393852928 . mohon dibantu mas mbak


Jawaban

dikonfirmasi dulu aja mas, ini berarti pihak yg menyerahkan jasa adalah perusahaan surat kabar atau perusahaan Penyiaran dan pihak pengguna jasa adalah instansi pemerintah ya? Jika iya, maka tetap mengikuti ketentuan umum PPN mas.. apabila terdapat PKP menyerahkan JKP dan diserahkan di dalam daerah pabean maka dikenai PPN. Soalnya jasa yg diserahkan perusahaan surat kabar/perusahaan penyiaran tersebut tidak termasuk ke dalam Non JKP dan tidak termasuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP sehingga dikenai PPN

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M B R C
O U R B M