Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah perlu mengirimkan bukti potong dengan SKB


Jawaban

meski menggunakan SKB, tetap wajib dibuatkan bukti pemotongan, hanya saja pph terutang akan 0 rupiah

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F C E᠎ T N
L H​ P F V