FP untuk lawan transaksi WPLN apakah alamatnya bisa?
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya, minta ke lawan transaksi aja lengkapnya, jadi ngga cuma nama negara aja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI