apakah PMK 99/2020 masih berlaku dan apakah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masih bukan BKP mengingat di uu hpp dihapus?
sesuai dengan UU HPP, kebutuhan pokok dihapus dari pasal 4A, dan diatur lebih lanjut di pasal 16B mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Sebelumnya yg mengatur untuk kebutuhan pokok adalah PMK 99/2020 namun sudah tidak bisa dijadikan panduan karena sudah diubah di pasal 16B uu hpp.
FRISKA SALSABILA