mas/mba untuk pengajuan skb potput (pasal 23), perusahaan baru belum bisa mengajukan SKB ya?
Mba ini skb pph 23 per 01/2011 ya yg dimaksud? jelasin normatif sesuai syarat di Pasal 3 PER-1/PJ/2011 aja mba, kalo emang terpenuhi harusnya bisa
FRISKA SALSABILA