jika seseorang mempunya uang yg bisa disamakan setara kas, semial sebesar 1M, dan tidak mau mengikuti PPS, tapi dengan pembetulan spt tahunan, kira² berapa persen tarif yg dikenakan?
boleh coba digali dulu, ini terkait kebijakan berapa ya ? Untuk tarif yg dimksud apakah tarif saat pelaporan spt tahunan ? Bisa diinfokan sanksi yg dikenakan jika ada harta yg belum atau tidak diungkapkan ya.
KETRIONA LENGGO GENI