Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya, apakah betul sesuai dengan peraturan baru PPN Masukan dan PPN Self Asses dapat dikreditkan sebelum perusahaa terdaftar sebagai PKP ? PPN self assess


Jawaban

Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. 80% yang dimaksud adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, bukan dari jumlah PM yan diterima. Nanti wp dapat menginputnya di spt 1111AB bagian III Kolom B.3

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F O B A
R D K C X