untuk Wp op yang terdaftar di 2016, punya aset kas di tahun 2015 apakah bisa ikut pps kebijakan II?
<WRAP> Wpnya baru terdaftar di 2016 ya Ada beberapa kemungkinan 1. Jika kewajiban subjektif & objektif WP baru muncul di tahun 2016, berarti WP tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun 2016