RSUD belanja ketering ke RSU Swasta, kewajiban perpajakan apa aja yang timbul ya ?
Untuk PPh tidak ada pemotongan karena RSUD bukan merupakan subjek pajak dikembalikan ke Pasal 2 UU PPh sttd UU HPP. dan di Pasal 23 ayat 1 pemotongan dilakukan kepada subjek pajak dalam negeri. Untuk PPN apabila RSUD merupakan PKP maka harus menerbitkan FP atas JKP yang diberikan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO