(twitter): https://twitter.com/imeldaselviana/status/1534799715568861185 Berarti tdk perlu ngisi pengahsilan atas laba dr penjualan tanah/bangunan ya? Cm mengisi bagian pph final sj ya?
iya mas cukup mengisi bagian PPh Final dan menghapus harta yang telah dijual
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO