Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter): https://twitter.com/imeldaselviana/status/1534799715568861185 Berarti tdk perlu ngisi pengahsilan atas laba dr penjualan tanah/bangunan ya? Cm mengisi bagian pph final sj ya?


Jawaban

iya mas cukup mengisi bagian PPh Final dan menghapus harta yang telah dijual

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G᠎ W W Q
B M H N J