Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada aset asuransi traditional, misal kita melakukan pembayaran selama 5 tahun berturut2, di tahun ke 6 & ke 7 tidak melakukan pembayaran asuransi, karena di tahun ke 8 biaya di balikan ke harta lagi. untuk pelaporan PPS nilai yang mana ya yg digunakan?


Jawaban

yang masuk kategori harta/aset yang ada nilai investasinya. Contohnya itu asuransi unit link, disitu ada nilai investasi yang masuk kategori harta. Jika asuransi yang dimaksud murni asuransi (tidak ada nilai investasi) contohnya asuransi kesehatan/kematian, maka bukan kategori harta/aset sehingga bukan objek PPS.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V Q K V
Q I E K R