mas mba, perlakuan pph untuk jasa yang dikerjakan di luar negeri untuk perusahaan konstruksi bagaimana ya mas mba? biasanya kan kami selaku kontraktor dipot pph final 4(2)
Ph dari LN, nanti ph tsb dilaporkan di spt tahunan bagian Ph dari LN, kalau ada pemotongan di LN bisa jadi kredit pajak pph24
FADHIL DWI YULIAN