Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami (suket PP 23) yang menggunakan jasa perantara (pph 23, WP OP) ini kak, nantinya kan disuruh upload SE ya kalau nggak ada SE-nya bagaimana karena kami belum PKP?


Jawaban

Kalau pakai Sket PP 23, seharusnya atas jasa yg diberikan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa. nanti diinput juga di ebupot unifikasi, pilih yang peraturan pemerintah nomor 23. aku masih bingung, SE yang dimaksud wp ini apa. boleh ditanyakan aja sih.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A M᠎ X D
U᠎ S​ K C​ G