faktur yang diterbitkan lebih dari 3 bulan dianggap fp cacat ya?
di per 03/2022 di pasal 33. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
FIDHIA RETNO SAFITRI