Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat sore. Saya td coba telp kring pajak, tapi tidak bisa terhubung. Adapun yg menjadi pertanyaan saya, bgmn aturannya bagi masyarakat yang ikut fintech p2p, sebelum aturan pmk 69/03/2022? Karna selama ini, bunga yg diterima tidak dikenai pajak, dan setelah aturan keluar maka selanjutnya dikenai pajak? Apakah yg terima bunga dari fintech p2p sebelum mei 2022 harus bayar pajak? Kalau iya bgmn perhitungan nya, apakah kena denda dan bunga, dan ikut aturan mana, atau bersifat mundur ke belakang


Jawaban

sebelum PMK-69/2022 sebenarnya bisa mengikuti ketentuan umum terkait bunga kak sesuai pasal 23 UU PPh. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. nah tapi ada yg tidak dipotong pph pasal 23 yaitu pembayaran kepada bank (pasal 23 ayat 4 huruf a UU pph) dan yang diatur di PMK 251/2008, jika ti

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R U L D
P P I Q L